Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 KA Jarak Jauh dan 2 Kereta Lokal di Daop 7 Madiun Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

Kompas.com - 04/05/2021, 18:32 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Sebanyak lima kereta api (KA) jarak jauh dan dua KA lokal dipastikan tetap beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun selama periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop 7) Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, lima kereta jarak jauh tersebut adalah KA Argo Wilis relasi Surabaya (Gubeng)-Bandung, KA Gajayana relasi Malang-Jakarta (Gambir), KA Bima relasi Surabaya (Gubeng)-Jakarta (Gambir), KA Kahuripan relasi Blitar-Bandung (Kiaracondong), dan KA Sritanjung relasi Yogyakarta (Lempuyangan)-Banyuwangi (Ketapang).

"Tapi kereta api yang beroperasi selama periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik," ujar Ixfan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Selain lima KA jarak jauh itu, PT KAI Daop 7 Madiun juga mengoperasikan dua kereta api lokal selama larangan mudik, yakni KA Penataran relasi Blitar-Surabaya dan KA Dhoho relasi Blitar-Surabaya.

Ixfan mengatakan, layanan kereta api terbatas hanya untuk kepentingan mendesak tertentu seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Baca juga: Pria yang Umpat Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya: Covid-19 Ini Abu-abu, Saya Belum Percaya

Menurutnya, perjalanan mendesak nonmudik lainnya masih dimungkinkan untuk menggunakan layanan kereta api selama periode tersebut selama dilengkapi sejumlah dokumen yang ditentukan.

Selain syarat hasil negatif tes Covid-19 dalam kurun 24 jam, ujarnya, surat izin atau surat keterangan tertulis bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang menggunakan kereta api.

"Surat izin perjalanan itu berlaku untuk satu kali perjalanan pergi dan pulang," ujarnya.

Bagi pegawai instansi pemerintahan termasuk pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II.

 

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Dan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.

Syarat longgar penumpang KA lokal

Ixfan menegaskan petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding. Penumpang yang tak memiliki dokumen persyaratan itu tak diizinkan naik kereta api.

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Mal di Surabaya Hanya Boleh Menampung 50 Persen Pengunjung

"Dan tiketnya akan kami batalkan," ujarnya.

Ixfan menegaskan, pihaknya menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas.

Untuk kereta api lokal, ujar Ixfan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api lebih longgar yaitu tanpa persyaratan tes Covid-19 dan surat izin perjalanan.

Namun, pembatasan umum kapasitas tempat duduk maksimal 70 persen dan pembatasan jam operasional kereta api maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com