Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/05/2021, 17:25 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.

Johan terbukti melakukan korupsi lahan kuburan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Erma Suharti, Johan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Seluruh Pintu Masuk Sumsel Akan Ditutup, Polisi: Tidak Ada Toleransi

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda pidana Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Erma saat membacakan amar putusan, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, Johan juga diminta untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Apabila tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk membayar denda.

Baca juga: Palembang Zona Merah, Seluruh Masjid Dilarang Gelar Shalat Id

Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Johan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik sebagai tokoh masyarakat, justru melawan hukum," ujar majelis hakim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, vonis hakim sesuai dengan tuntutan mereka.

"Jika terdakwa banding akan kita hadapi, sekarang menunggu langkah dari kuasa hukum terdakwa bagaimana," kata Rikhi.

Baca juga: Silakan Pak, Tembak Saya, Saya Hanya Orang Miskin

Sementara itu, kuasa hukum Johan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Johan dihukum 8 tahun penjara, lantaran terlibat korupsi lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Kabupaten OKU pada 2013 lalu.

Pengadaan lahan itu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU sebesar Rp 5,7 miliar.

Dari total anggaran tersebut, Johan dinilai menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center dan Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center dan Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com