PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.
Johan terbukti melakukan korupsi lahan kuburan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Erma Suharti, Johan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Seluruh Pintu Masuk Sumsel Akan Ditutup, Polisi: Tidak Ada Toleransi
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda pidana Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Erma saat membacakan amar putusan, Selasa (4/5/2021).
Selain itu, Johan juga diminta untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Apabila tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk membayar denda.
Baca juga: Palembang Zona Merah, Seluruh Masjid Dilarang Gelar Shalat Id
Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Johan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik sebagai tokoh masyarakat, justru melawan hukum," ujar majelis hakim.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, vonis hakim sesuai dengan tuntutan mereka.
"Jika terdakwa banding akan kita hadapi, sekarang menunggu langkah dari kuasa hukum terdakwa bagaimana," kata Rikhi.
Baca juga: Silakan Pak, Tembak Saya, Saya Hanya Orang Miskin
Sementara itu, kuasa hukum Johan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Johan dihukum 8 tahun penjara, lantaran terlibat korupsi lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Kabupaten OKU pada 2013 lalu.
Pengadaan lahan itu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU sebesar Rp 5,7 miliar.
Dari total anggaran tersebut, Johan dinilai menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.