Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Putu Aribawa yang Umpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker di Mal Surabaya, Minta Maaf dan Mengaku Iseng

Kompas.com - 04/05/2021, 16:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video seorang pria mengumpat pengujung mal di Surabaya karena menggunakan masker, viral di media sosial.

Di video berdurasi 35 detik tersebut, pria tersebut tidak menggunakan masker dan sedang menggendong balita.

Dari hasil penyelidikan, pria tersebut bernama Putu Aribawa, warga Driyorejo. Gresik, Jawa Timur.

Putu ditangkap di rumahnya, Senin (3/5/2021) malam.

Baca juga: Mengaku Iseng, Putu Arimbawa Si Pengumpat Pengunjung Mal karena Pakai Masker Minta Maaf

Saat konferensi pers pada Selasa (4/5/2021), Putu Aribawa mengaku hanya iseng. Sambil menundukkan kepala, dia mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf.

"Saya disini, atas nama Putu Arimbawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya yang mengatakan bahwa orang yang memakai masker adalah orang goblok," kata Putu, Selasa (4/5/2021).

Ia mengatakan umpatan yang ia ucapkan diakui spontanitas belaka dan ia upload di media sosial secara sadar.

Baca juga: Video Viral Pria Umpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker, Pelaku Ditangkap di Gresik

"Enggak ada sama sekali niatan untuk memakai masker dan terlalu frontal untuk mengatai mereka bodoh dan tolol. Saat itu saya sesudah makan dengan adik saya, tidak ada tujuan, seperti viral, saya upload dimedia sosial itu saya lakukan secara sadar," ujarnya.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, saya minta maaf, khususnya kepada warga Kota Surabaya," kata dia.

Pelanggaran prokes berat

Putu Arimbawa Pelaku yang Mengumpat Pengunjung Mal Karena Bermasker Meminta Maaf Setelah ditangkap Polrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).KOMPAS.COM/MUCHLIS Putu Arimbawa Pelaku yang Mengumpat Pengunjung Mal Karena Bermasker Meminta Maaf Setelah ditangkap Polrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), warga Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, itu telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.

"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).

Putu tidak diberi sanksi pidana atas perbuatannya. Ia hanya diberi sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Baca juga: Viral, Video Pria Mengumpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker di Surabaya

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan bahwa perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif.

Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan ketahui identitas, kemudian ditindaklanjuti Polsek Lakarsantri, kemudian mengamankan yang bersangkutan di daerah Driyorejo, kemudian diinterogasi dan diserahkan ke kami," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com