Tal terima dengan kejadian itu, DS ditemani suaminya melaporkan JN ke Mapolres TTS dengan nomor laporan polisi:STTLP/82/1V/2021/ RES TTS.
Kata Bahtera, pihaknya telah menetapkan JN sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayaht 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Remas Payudara Seorang Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara
(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.