Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Warna Sandal yang Dibeli Tak Sesuai Pesanan, Pria Ini Todong Kurir dengan Pistol

Kompas.com - 04/05/2021, 05:33 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial G (40), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi.

Pasalnya, ia dilaporkan seorang kurir atau petugas pengiriman barang bernama Yoga Andrian (25) atas kasus penodongan dengan pistol.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, peristiwa penodongan itu terjadi pada Minggu (2/5/2021).

Kejadian berawal saat korban mengantarkan pesanan barang yang diketahui berupa sandal yang dibeli pelaku dari situs jual-beli online dengan metode cash on delivery (COD).

Baca juga: Duduk Perkara Kurir Ditodong Pistol oleh Pemesan Barang di Bogor

Namun, saat tiba di rumahnya itu barang yang belum dibayar tersebut kemudian nekat dibuka pelaku meski belum dibayar.

Meski sudah dilarang korban, pelaku tetap memaksanya. Pelaku kemudian terkejut ketika mengetahui barang yang dibelinya secara online itu dianggap tak sesuai pesanan.

"Iya enggak sesuai sandalnya, jadi tiga kali berturut-turut enggak sesuai. Dia pinginnya hitam, tapi di aplikasi ditulisnya coklat. Nah kebetulan ini sudah pemesanan yang ketiga dan itu masih saja tidak sesuai terus warnanya, dia penginnya hitam," ujar Harun.

Karena merasa ditipu tersebut pelaku kemudian naik pitam dan menolak membayar barang tersebut meski sudah terlanjur dibuka.

Saat terjadi cekcok mulut dengan korban, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil pistol lalu menodongkannya karena menolak membayar.

Baca juga: Viral, Video Kurir Ditodong Pistol oleh Pelanggan, Ternyata karena Pesanan Sandal Tak Muat Dipakai

Korban yang merasa ketakutan ditodong pistol saat itu hanya bisa pasrah. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban selanjutnya melaporkannya kepada polisi.

 

Pelaku ditangkap

Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata airsoft gun beserta 11 butir peluru timah gotri.

"Tersangka bernama G usia 40 tahun, pekerjaan ojek, kita tangkap di kediamannya," ungkap dia.

Baca juga: Fakta Mobil Angkut Uang Tunai Rp 2,1 Miliar, Hanya Ditutup Terpal dan Viral di Medsos

Kepada polisi, pelaku mendapatkan senjata itu dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.

Adapun alasannya digunakan untuk berjaga-jaga saat bekerja sebagai ojek.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com