Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata airsoft gun beserta 11 butir peluru timah gotri.
"Tersangka bernama G usia 40 tahun, pekerjaan ojek, kita tangkap di kediamannya," ungkap dia.
Baca juga: Fakta Mobil Angkut Uang Tunai Rp 2,1 Miliar, Hanya Ditutup Terpal dan Viral di Medsos
Kepada polisi, pelaku mendapatkan senjata itu dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.
Adapun alasannya digunakan untuk berjaga-jaga saat bekerja sebagai ojek.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.