SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim menggratiskan biaya sewa 4 Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) selama 2 bulan, sejak Mei dan Juni 2021.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, penggratisan biaya itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri dan jelang masa pendaftaran sekolah.
"Pandemi ini belum terakhir, tapi kebutuhan hari raya Idul Fitri dan pendafatran sekolah ini kan tidak bisa ditunda. Karena itu biaya sewa kami bebaskan, semoga bisa meringankan penghuni rusunawa," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (3/5/2021) sore.
Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini
Dihuni masyarakat berpenghasilan rendah
Pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, dan Pergub Jatim Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Pemprov Jatim melalui Dinas PU Cipta Karya mengelola 867 unit Rusunawa di 4 lokasi yakni di Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.
"Rusunawa tersebut dihuni oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.
Baca juga: Copot Lurah yang Minta THR ke Pengusaha, Bupati Jombang: Tak Sesuai Sumpah Jabatan