Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara.
Terdakwa terjerat kasus hukum setelah menyalahgunaan dana BOS sejak tahun 2015 hingga 2019.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa tidak mengelola dana BOS tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) pengunaan dana BOS.
Terdakwa diketahui melakukan mark-up anggaran dan pencairan fiktif untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil audit BPKP Maluku terungkap, perbuatan terdakawa merugikan negara lebih dari Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.