Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Korupsi Dana Bos, Kepala SMK di Maluku Tengah Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/05/2021, 21:04 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Rahman Lajai, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Maluku Tengah divonis selama tujuh tahun penjara oleh hakim dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Ambon, Senin (3/5/2021).

Terdakwa kasus penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 3 Maluku Tengah ini divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim setelah terbukti menggelapkan dana BOS selama empat tahun, sejak 2015-2019.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karenanya dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak, Ketua DPD Nasdem Minahasa Utara Dinonaktifkan

Wajib membayar denda

IlustrasiThinkstock Ilustrasi

Menurut hakim, perbuatan terdakwa dinilai telah melawan ketentuan hukum seperti diatur dalam ketentuan pasal 2 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa  membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 624.739.200, subsider satu tahun kurungan penjara.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 624.739.200,” ucap hakim.

Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com