Menggerakkan ekonomi di masa pandemi
Adapun aturan THR bagi bagi aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65/2021 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Bupati Ipuk mengatakan, belum melakukan pengecekan. Namun, dia meyakini THR bisa menggerakkan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
"Saya belum cek detail ya soal regulasinya. Tentu THR bagi seluruh ASN hingga pensiunan ini ikut menggerakkan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Saya kira itu kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat," kata dia.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.