BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari meminta masyarakat menahan diri untuk tidak mudik.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba mengelabui petugas dengan cara memalsukan dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan karena akan diketahui petugas.
Baca juga: Catat, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik ke Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon
Termasuk modus kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu, kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh.
Baca juga: Orang Jabodetabek Enggak Boleh ke Serang, Orang Serang Enggak Boleh ke Jabodetabek
"Kemudian ada yang rela menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu. Kami maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," ucap Hery di Bandung, Senin (3/5/2021).
Hery menjelaskan, sesuai aturan Satgas Covid-19, aktivitas perjalanan pada momentum jelang Idul Fitri tak diperkenankan mulai 6-17 Mei.
"Kami dari satgas nasional, satgas provinsi, pak gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi dalam kota," ujar Hery.
Pengecualian, kata Hery, untuk aktivitas masyarakat yang bersifat mendesak seperti persalinan dan sakit keras.
"Pengecualian pun berlaku bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas, kedinasan bagi ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, masyarakat umum dengan menyertakan surat izin (dengan print out) atasan, kepala desa. Menyertakan pula dengan keterangan hasil bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode," paparnya
Hery mengaku ada peluang pelanggaran di lapangan. Petugas harus bisa membedakan pelaku perjalanan wisata dan mudik.