JOMBANG, KOMPAS.com - Kislan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai lurah di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dicopot dari jabatannya.
Pelengseran Kislan sebagai Lurah Jombatan, ditandai dengan pelantikan Indra Pratama sebagai Lurah Jombatan yang baru di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (3/5/2021).
Lengsernya Kislan sebagai Lurah Jombatan merupakan imbas terungkapnya permintaan THR dari Kelurahan Jombatan kepada pelaku usaha, toko dan rumah makan, di wilayah Kelurahan Jombatan.
Surat permintaan THR dari Kelurahan Jombatan tersebut viral di media sosial dan banyak beredar melalui aplikasi pesan Whatsapp, pekan lalu.
Baca juga: Beredar Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR Lebaran, Ini Kata Lurah dan Camat
Bupati: tidak sesuai sumpah jabatan
Menurut Bupati Jombang Mundjidah Wahab, permintaan THR oleh Kelurahan Jombatan merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.
Atas pertimbangan adanya unsur pelanggaran disiplin pegawai, pihaknya kemudian memutuskan untuk melengserkan Kislan dari jabatan sebagai Lurah Jombatan.
"Dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan tidak sesuai dengan sumpah jabatan, maka hari ini dilakukan pergantian Lurah Jombatan," kata Mundjidah usai mengukuhkan Lurah Jombatan yang baru.
Dia menegaskan, dicopotnya Kislan sebagai Lurah Jombatan, merupakan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan olehnya sebagai pejabat publik.
Surat permintaan THR dari Kelurahan Jombatan yang beredar ke publik, ditanda tangani oleh Kislan, selaku Lurah Jombatan.
Selain menggunakan Kop Surat Kelurahan Jombatan, surat tersebut juga menggunakan stempel kelurahan.
"Iya (sanksi disiplin), kita sudah mempertimbangkan, berdasarkan aturan maka diputuskan untuk mengganti," ujar Mundjidah.
Dia berharap, Lurah Jombatan yang baru dilantik bisa memegang amanah dan melaksanakan kerja sesuai sumpah jabatannya.
Baca juga: Setelah Viral, Surat Lurah di Jombang yang Minta THR Lebaran kepada Pengusaha Ditarik