Target diduga polisi
Dikutip dari TribunJogja.com, paket sate beracun itu ternyata ditargetkan untuk seorang pria berinisial T.
Diketahui, T merupakan seorang penyidik senior sekaligus anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta berpangkat Aiptu.
Kepada polisi, NA mengaku sakit hati kepada T.
"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," kata Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (2/5/2021).
Timbul belum memastikan sudah berapa lama T bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polresta Yogykarta.
"Kalau itu belum tahu pasti, yang jelas dia sudah senior," ungkapnya.
Timbul juga menengaku terjekut ada seseorang yang mengirim paket sate beracun ke rumahnya. Sebab, ia dikenal ramah.
"Dia dikenal ramah, dan biasa-biasa saja dengan rekan-rekan di Polresta. Kalau untuk alasan mengapa dikirimi sate beracun ya itu kewenangan penyidik yang menangani," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Perempuan Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Pengemudi Ojol di Bantul
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina)/TribunJogja.com
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengirim Paket Sate Beracun Ditangkap, Terancam Pidana Seumur Hidup hingga Hukuman Mati