Burkan mengatakan, kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Racun itu sengaja ditaburkan tersangka di bumbu sate. Racun itu, dibelinya melalui online.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono
Editor : Khairina)