PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, terkait mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Pemeriksaan Alex berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.
Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Diduga Malu karena Sering Buang Air, Seorang Pria Bunuh Diri
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Alex.
Khaidirman menjelaskan, meski pemeriksaan berlangsung di Kejagung, penyidik yang hadir tetap berasal dari Kejati Sumsel.
"Ini lebih memudahkan saja untuk diperiksa, sebenarnya di manapun bisa. Hari ini ada kesempatan bagus, penyidik yang ke sana (Kejagung)," kata Khaidirman melalui sambungan telepon, Senin.
Baca juga: Gubernur Banten Khawatir Ada Kerumunan seperti di Pasar Tanah Abang
Menurut Khaidirman, penyidik melontarkan 25 pertanyaan terhadap Alex.
Alex diperiksa selaku mantan Gubernur Sumsel sekaligus Wakil Ketua Pembina Yayasan Masjid Sriwijaya.
"Ini kan (dana pembangunan masjid) hibah, kita memeriksa Beliau sebagai pemberi hibah. Sebelumnya ada beberapa orang juga dipanggil untuk dimintai keterangan soal uang kerohiman, namun tidak datang," ujar Khaidirman.
Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya sempat beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex.
Namun, Gubernur Sumsel periode 2008-2018 tersebut tidak bisa hadir lantaran berbenturan dengan jadwalnya sebagai anggota DPR RI saat ini.