BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RI (33) nekat menusuk istri sirinya yang berinisial RM (27).
Peristiwa penusukan itu terjadi di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Maragahayu, Kabupaten Bandung, pada 29 April 2021.
Video penusukan tersebut sempat viral di media sosial.
Baca juga: Diduga Malu karena Sering Buang Air, Seorang Pria Bunuh Diri
Sebab, aksi tersebut dilakukan RI di depan umum.
"Penganiayaan ini cukup viral di media sosial. Pelaku menganiaya korban yang merupakan istri sirinya," ucap Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana di Mapolresta Bandung, Senin (3/5/2021).
Indra mengatakan, penusukan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban.
"Pelaku dengan motif sakit hati, karena cemburu melihat korban yang notabene istri sirinya berboncengan dengan laki-laki lain," ujar Indra.
Baca juga: Gubernur Banten Khawatir Ada Kerumunan seperti di Pasar Tanah Abang
Dalam video yang berdurasi 1 menit 12 detik, tampak pelaku mendatangi korban yang tengah berjalan dengan temannya.
Keduanya cekcok hingga pelaku mengeluarkan benda tajam dan melakukan penganiayaan.
"Di TKP marah-marah pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan mengeluarkan senjata tajam dan menusukkan kepada korban," ucap Indra.
Orang yang merekam perisitiwa itu kemudian lari menjauh dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Korban mengalami luka di perut dan wajah, serta harus dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan pengecekan dan mendapatkan barang bukti pisau, baju dan celana korban.
Polisi kemudian menangkap pelaku yang kabur ke wilayah Garut.
"Pelaku ditangkap di Garut, karena yang bersangkutan melarikan diri ke tempat saudaranya," kata Indra.
Sementara itu, pelaku RI mengakui bahwa penusukan itu dilakukan karena ia sakit hati melihat istrinya yang sudah bersamanya selama 8 tahun, selingkuh dengan pria lain.
"Istri selingkuh di belakang saya, iya enggak hanya sekali, kejadian terakhir kemarin," ujar RI.
Menurut RI, penusukan itu dilakukan secara spontan, karena saat itu dirinya sedang mabuk.
RI dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiaayan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.