Polisi kemudian menangkap pelaku yang kabur ke wilayah Garut.
"Pelaku ditangkap di Garut, karena yang bersangkutan melarikan diri ke tempat saudaranya," kata Indra.
Sementara itu, pelaku RI mengakui bahwa penusukan itu dilakukan karena ia sakit hati melihat istrinya yang sudah bersamanya selama 8 tahun, selingkuh dengan pria lain.
"Istri selingkuh di belakang saya, iya enggak hanya sekali, kejadian terakhir kemarin," ujar RI.
Menurut RI, penusukan itu dilakukan secara spontan, karena saat itu dirinya sedang mabuk.
RI dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiaayan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.