BADUNG, KOMPAS.com - Edy Purnawan (40) harus berurusan dengan polisi usai mengencani sejumlah wanita demi memperoleh uang.
Bermodal rayuan gombal, ia berhasil mencuri handphone dan sejumlah uang dari perempuan yang ia kenal lewat aplikasi jodoh.
Bahkan dua orang korban sempat ditiduri oleh pelaku.
Baca juga: Ada 7 Titik Pos Penyekatan Pemudik di Provinsi Bali, Catat Lokasinya
Korban melapor
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistria mengatakan kasus ini terungkap dari laporan wanita berinisial AS.
Saat itu, AS mengaku sekitar dua Minggu yang lalu berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi jodoh.
Lalu, pada Rabu (28/4) sekitar pukul 12 .00 Wita, pelaku datang ke Indekos korban dan mengajak korban keluar.
"Modusnya merayu dan digombalin. Biar (korban) percaya sama dia," kata Putra saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Asal-usul Kampung Gelgel, Desa Islam Tertua di Bali, Berasal dari 40 Prajurit Muslim dari Majapahit