"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.
Maksimal hukuman yang menanti NA adalah hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu (25/5/2021), NA melakukan order secara offline ke pengemudi ojek online asal Bantul, Bandiman, di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta.
Bandiman adalah ayah dari korban meninggal, Naba. Saat itu, sate ayam tersebut telah ditaburi NA dengan sianida dan memberi ongkos lebih kepada Bandiman sebesar Rp 30.000.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain
Sate tersebut, menurut Bandiman, dikirim ke seorang pria bernama T di Kapenawon, Bantul, DIY.
Naas, saat itu T menolak menerima paket itu dan akhirnya Bandiman membawa sate ayam bersianida ke rumah untuk dimakan bersama saat buka puasa.
Naba pun tewas usai menyantap sate ayam itu. Sedangkan istri Bandiman sempat jalani perawatan di rumah sakit.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.