Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak, Ketua DPD Nasdem Minahasa Utara Dinonaktifkan

Kompas.com - 03/05/2021, 08:49 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai tersangka korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minut, tahun anggaran 2016.

Vonnie Anneke Panambunan kini ditahan di Rutan Polda Sulut selama 20 hari.

Terkait kasus ini, VAP dibebastugaskan dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Nasdem Minut.

"Tidak dipecat, hanya dinonaktifkan dari jabatan ketua agar fokus mengurus masalah hukumnya," ungkap Ketua DPP Partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene (FER) kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Eks Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Pemecah Ombak

Felly menambahkan, untuk sementara posisi yang ditinggal VAP masih kosong. 

"Pasti ada pengganti. Tapi sampai saat ini belum ada informasi," tambah Felly.

Diberitakan sebelumnya, VAP ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

VAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jakarta.

Kejati Sulawesi Utara menduga VAP terlibat dalam korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, tahun anggaran 2016.

Kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai Rp 6.7 miliar.

"VAP ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Theodorus Rumampuk, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Minahasa Utara

Setelah ditangkap, tersangka VAP diamankan oleh tim penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pada sekitar 02.30 WIB, tersangka dibawa tim penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

"Tersangka VAP setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dan langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," tandasnya.

VAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2021.

Setelah ditetapkan tersangka, VAP mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak gugatan praperadilan VAP.

"Pada hari Senin tanggal 19 April 2021, telah dibacakan putusan oleh hakim praperadilan dengan amar putusan sebagai berikut: Pertama, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara adalah nihil," kata Theodorus Rumampuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com