Dalam unggahan soal kasus ini, pemilik akun Instagram mengaku anjingnya yang bernama Kula dianiaya dan dibakar hingga hangus oleh orang tak dikenal.
Hingga kini, belum ada pelaku yang diamankan polisi. Petugas masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.
Baca juga: Ini Syarat Perjalanan Antarkota di Jatim Saat Larangan Mudik 6-17 Mei
"Dari penuturan saksi, tidak ada yang mengenali pelaku. Tetapi, hal itu akan tetap kita usut sampai selesai " terang Wiwit Ari Wibisono.
Terkait pasal yang ditimpakan andaikata ada yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasal 302 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan sesuai ayat 1.
(PENULIS: SLAMET WIDODO | EDITOR: APRILLIA IKA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.