KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk pria berinisial RIB (27) karena dilaporkan mencabuli siswi SMA berinisal SB (17).
Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christimast, mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap, saat video mesum RIB dan SB tersebar.
"Kasus itu dilaporkan orangtua SB sehingga kita langsung periksa semua saksi, termasuk korban dan pelaku," ungkap Agustinus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (2/5/2021) petang.
Kejadian itu kata Agustinus, bermula ketika pelaku RIB, mengajak korban ke pantai di wilayah Pulau Pantar pada Bulan November 2020 lalu.
Baca juga: Siswi SMA Dicabuli, Foto Bugilnya Disebar
Tiba di pantai, pelaku memaksa dan menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian foto dan merekam adegan mesum keduanya.
Foto dan video itu, digunakan pelaku untuk mengancam korban. Pelaku mengancam korban untuk selalu berhubungan badan bila dibutuhkan.
"Korban disetubuhi pelaku sebanyak delapan kali sejak Bulan November 2020 lalu," ungkap Agustinus.
"Foto dan video hubungan badan keduanya juga dijadikan untuk ancaman apabila korban tidak bersetubuh dengan pelaku," sambung Agustinus.
Baca juga: Seorang Petani Perkosa Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan, Begini Awal Kejadiannya
Rekaman video mesum keduanya akhirnya diketahui oleh seorang teman korban berinisial MW.
Menurut Agustinus, MW mendapat kirimkan video dari orang yang tak dikenal. Bukan hanya MW, video mereka juga sampai ke keluarga korban.
Karena tak terima, keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.
"Pelaku sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan secara intensif," kata Agustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.