KOMPAS.com - MA (33), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kalimantan Selatan, pelaku yang membunuh NR (17), cucu mantan Bupati Tapin, terpaksa ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Desa Batang Kulur, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
"Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan di kaki kiri pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin AKP I Kadek Dwi Suryawandika dalam keteragan yang diterima Kompas.com, Minggu (2/5/2021).
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tapin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan kekerasan dan terancam 20 tahun penjara.
Baca juga: Pembunuh Cucu Mantan Bupati Tapin Terungkap, Pelaku Ternyata Pencuri