KOMPAS.com - NBR (17), cucu mantan Bupati Tapin, Kalimantan Selatan, Ahmad Makkie ditemukan tewas, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat ditemukan mayat gadis muda tersebut dipenuhi luka lebam di bagian wajah dan leher.
Mayat NBR tergelat di salah satu kamar di lantai tiga rumahnya di Jalan A Yani, Tapin Utara.
Selain cucu mantan Bupati Tapin, korban adalah anak dari Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tapin, Fajar Safari.
Baca juga: Pembunuh Cucu Mantan Bupati Tapin Terungkap, Pelaku Ternyata Pencuri
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MA (33), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kalimantan Selatan.
MA adalah pelaku pembunuhan NBR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin AKP I Kadek Dwi Suryawandika mengatakan, MA membunuh NBR karena gadis muda itu memergoki pelaku yang hendak mencuri di rumah korban.
Baca juga: Cucu Mantan Bupati di Kalsel Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam Dalam Rumahnya
Pembunuhan terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu NBR terbangun dan melihat MA berada di dalam rumahya.
"Dari hasil interogasi petugas, pelaku tega melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku kepergok oleh korban hendak melakukan pencurian di rumah," ujar I Kadek Dwi Suryawandika dalam keterangan yang diterima, Minggu (2/4/2021).
Kepada polisi, MA mengaku panik dan memukul koban dengan tangan kosong lalu kabur tanpa membawa barang hasil curian.
Baca juga: Wanita Ini Tewas Tanpa Busana dan Kepala Terluka di Kebun Sawit, Diduga Dibunuh
"Ia mengatakan aksi Pembunuhan terhadap korban tidak menggunakan senjata tajam hanya tangan kosong. Tidak ada barang yang hilang, tersangka panik dan kabur," ujarnya dikutup dari BanjarmasinPost.co.id.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka mengaku terlilit hutang hingga nekat melakukan tindakan pencurian.
MA berhasil ditangkap saat sembunyi di rumah neneknya di Desa Batang Kulur, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Baca juga: TNI Gadungan Berulah, Wanita 51 Tahun Ini Diancam Dibunuh bila Tak Berikan Rp 50 Juta
Karena melawan saat ditangkap, petugas terpaka menembak kaki kiri MA.
"Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan di kaki kiri pelaku," kata Kadek.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin dan ia dijerat Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Abba Gabrillin, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.