KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada unsur kesengajaan dari staf Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muara Laboh, Solok Selatan, yang mengakibatkan 7 napi dan 1 tahanan bisa kabur.
"Jika ada unsur kesengajaan akan kita tindak," kata Andika yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).
Kata Andika, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Kepala Rutan dan stafnya, dugaannya tidak ada unsur kesengajaan karena mereka kabur bersama-sama.
Namun, kata Andika, ada unsur kelalain dari petugas sehingga napi dan tahanan bisa kabur.
"Bisa jadi lalai. Tapi mereka rutin melakukan pengawasan maupun sidak," ujarnya.
Baca juga: Kepala Rutan dan Sipir Diperiksa Usai 7 Napi dan 1 Tahanan Kabur di Solok Selatan
Sebelumnya diberitakan, 7 narapidana dan 1 tahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Muara Labuh, Solok Selatan, Sumatera Barat, kabur, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka kabur setelah merusak ventilasi kamar nomor 6. Ventilasi itu diduga dirusak dengan menggunakan gergaji.
"Ventilasi dirusak, kemudian kabur. Tingginya sekitar 3 meter," kata Kepala Rutan Kelas II B Muara Labuh Suwono yang dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.