Dia mengatakan, kasus positif Covid-19 di Riau terus meningkat. Jumlah angka kasus mencapai 500 orang per hari.
"Ini menjadi perhatian kita. Penambahan kasus ini menjadi sandaran hukum bagi kita untuk menyelamatkan masyarakat dengan melakukan pembubaran kerumunan warga. Hal ini penting karena sebagaimana saya katakan, "Salus populi suprema lex esto" yang artinya, keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi. Sehingga, wajib hukumnya bagi institusi Polri untuk menjaga agar seluruh warga jangan lagi terkena wabah, apalagi beberapa wilayah berada pada kategori zona merah," terang Agung.
Meski demikian, ia menegaskan, aktivitas di pasar tradisional tetap diizinkan.
"Di pasar tradisonal masyarakat berbelanja dan pulang, bukan duduk-duduk yang mengundang kerumunan. Itu juga tetap kami imbau dengan tegas agar setiap pengurus dan pengelola pasar tradisional harus mematuhi protokol Kesehatan," kata Agung.
Untuk itu, ia meminta masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menjauhi kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.