Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman penyelidikan.
Tak berselang lama, pelaku juga berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres TTS untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Bahtera.
Baca juga: Fakta 5 Anggota Polisi Pesta Narkoba di Hotel, Digerebek Propam dan Terancam Sanksi Pidana
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta, Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.