SOLO, KOMPAS.com - Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo berinisial S diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus permohonan sedekah dan zakat fitrah hingga terkumpul belasan juta rupiah.
Dugaan pengutan liar itu mencuat setelah warga mengeluhkan hal tersebut.
Mereka diminta memberikan sedekah dan zakat fitrah oleh linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.
Surat edaran permohonan sedekah dan zakat tersebut dibagikan oleh belasan linmas kepada warga Gajahan.
Dirinya baru mengetahui adanya surat edaran lurah terkait permohonan sedekah dan zakat fitrah setelah ada laporan dari warga pada Jumat (30/4/2021).
"Kemudian kita langsung tindak lanjuti Jumat malamnya dengan memanggil linmas dan lurah bersangkutan," kata Ari saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (1/5/2021).