"Setelah dilakukan pengecekan oleh dokter, ada kejanggalan pada tubuh korban yang terdapat luka lebam di sekujur tubuhnya," kata Hendra.
Dokter spesialis anak tersebut kemudian kembali menanyakan penyebab memar di dua sisi leher korban. Mendengar pertanyaan dokter, RH tersulut emosi sambil mengatakan, "Ibu jangan menuduh saya mencederai anak ini."
Setelah kondisinya terus memburuk, korban meninggal dunia pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 12.20 WIB.
Baca juga: Polisi Selidiki Kemungkinan Eksploitasi Anak dalam Peristiwa Bocah Kemudikan Truk Tronton di Tol
Karena ada kejanggalan, pihak rumah sakit berkoordinasi berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bengkalis.
"Setelah dicek oleh Dinas PPA Bengkalis, korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Bengkalis," ujar Hendra.
Hendra mengatakan, tersangka YN dan RH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.