"Tersangka YN juga pernah melihat RH menjambak rambuh korban lalu mengangkatnya ke atas dan dijatuhkan ke lantai sebanyak dua kali. Alasan RH katanya ada makhluk halus dan roh jahat di tubuh korban," ungkap Hendra.
Tak sampai di situ, sambung dia, RH menyuruh YN untuk mengangkat tangan korban untuk melemparkan beras dan garam supaya roh jahat itu keluar dari tubuh korban.
Pelaku RH mengakui semua perbuatannya. Korban diperlakukan sangat tak manusiawi.
Kepada polisi, RH mengaku menganiaya korban dengan cara diberi cabai rawit yang dimasukkan ke mulut korban karena korban sering menangis.
"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban supaya tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban. Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu di hempaskan ke lantai batu," sebut Hendra.
Korban, kata dia, dianiaya habis habisan. Pelaku RH juga pernah memasukkan korban ke dalam keranjan main lalu ditaruh di kamar mandi.
Baca juga: Bocah Tewas Dianiaya Ibu dan Selingkuhannya, Korban Dicekoki Cabai Rawit dan Dibanting ke Lantai
Pelaku membiarkannya sampai korban sampai berhenti menangis. Setelah korban diam, barulah dikeluarkan dari kamar mandi.
Hendra mengatakan, tersangka YN dan RH dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.