Korban yang sadar tertipu oleh NJ, melaporkan arisan ini ke polisi.
Saat diperiksa, NJ mengakui uang yang disetor dipakai untuk membayar utang di tempat lain dan keperluan pribadi.
"Saat ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan," ujar Afandi.
Baca juga: Catut Nama Baim Wong dalam Program Giveaway, Dua Penipu Ditangkap Polisi
Afandi mengimbau masyarakat Kabupaten Bartim yang merasa tertipu dengan modus arisan fiktif Anissa Putri segera melapor ke Satreskrim Polres Bartim atau Polsek Dusun Tengah.
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.