"Saya yakin ada oknum-oknum tertentu yang ingin membatalkan proyek saya di kampung sendiri, padahal Indonesia ada 17.000 pulau yang bisa dikembangkan, dan bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asdianti, dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Direktur PT Selayar Mandiri Utama ini diketahui saat ini berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Polisi telah mengirim surat ke Imigrasi agar Asdianti segera dideportasi.
Surat permintaan deportasi itu keluar karena Asdianti dinilai tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli Pulau Lantigiang.
"Saat ini Asdianti dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Sementara berkas tersangka Kasman sudah lengkap atau P21.
Namun, keponakan pemilik tanah Pulau Lantigiang itu dikenakan wajib lapor karena sakit.
"Sakit, jadi ada kekhawatiran penyidik jika terjadi hal yang lebih parah, makanya kami tangguhkan dengan wajib lapor," tutur Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.