Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Kompas.com - 30/04/2021, 20:05 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com - Pembeli Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Asdianti angkat bicara setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Dia mengatakan, saat panggilan pertama dirinya sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

"Waktu surat panggilan pertama saya sudah sampaikan ke pihak ke polisi saya berada di Dubai. Kalau panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positif Covid-19," kata Asdianti kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Terus Mangkir Panggilan Polisi, Pembeli Pulau Lantigiang Masuk Daftar Pencarian Orang

Dirinya belum dapat memastikan kapan akan kembali ke Indonesia.

"Saya belum bisa jawab karena kasus Covid-19 masih tinggi," tuturnya.

Asdianti membantah, telah terlibat dalam pemalsuan akta otentik kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang bersama Kasman.

Kasman merupakan keponakan Syamsul Alam, pria yang mengaku memiliki lahan di Pulau Lantigiang.

Baca juga: Polisi Berencana Jemput Paksa Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang

Asdianti ditetapkan sebagai tersangka karena ikut bersama Kasman dan mantan Kades Jinato 2015, Abdullah telah melakukan pemalsuan surat kepemilikan lahan Pulau Lantigiang.

"Bertemu dengan Mantan Kades Jinato Abdullah pun saya tidak pernah, dan surat kepemilikan yang dibuat oleh Abdullah saya tidak tahu karena sudah ditandatangani," jelasnya.

Ia juga membantah surat kepemilikan lahan merupakan bagian dari akta otentik.

"Apakah surat kepemilikan masuk akta otentik? Dalam UUD akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat," bebernya.

Menurutnya, contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya.

Sedangkan akta di bawah tangan adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.

"Jadi yang dituduhkan kepada saya itu sama sekali tidak benar," tambahnya.

Ia berharap, pemerintah dan masyarakat bisa membuka mata atas kasus yang tengah menimpanya saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com