KOMPAS.com - Nasib naas dialami Daniel Lopo (73), warga Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, ia tewas dibunuh secara sadis oleh anak kandungnya sendiri berinisial KL (30).
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Kamis (29//4/2021) di rumahnya.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, kejadian itu bermula saat pelaku datang ke rumah untuk meminta makan.
Saat kejadian itu, ada adik pelaku berinisial MML di lokasi kejadian.
Baca juga: Pria ini Bunuh Ayah Kandungnya dengan Sadis, Sang Adik Coba Melarang, tetapi...
Mengetahui kakaknya pulang dan meminta makan, MML yang tidak menaruh curiga kepada pelaku mempersilakannya untuk makan.
Setelah itu, saksi lalu meninggalkan rumah untuk pergi ke rumah kakaknya yang lain.
Tapi saat hendak meninggalkan rumah itu, saksi mendengar teriakan ayahnya minta tolong.
Sontak ia terkejut dan langsung lari menuju kembali ke dalam rumah untuk memeriksa apa yang terjadi.
Betapa terkejutnya saksi saat melihat ayahnya tak berdaya saat dicekik kakaknya itu.
"Melihat ayahnya dicekik, MML berusaha untuk melarang pelaku, namun pelaku memarahinya," kata Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka RS Bahtera kepada Kompas.com.
Baca juga: Fakta Lurah Minta THR ke Pengusaha, Viral di Medsos dan Ditegur Bupati
Karena tak mampu menghalau kakaknya yang kalap menganiaya ayahnya itu, saksi lalu lari ke luar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga dan saudaranya yang lain.
Namun, saat kembali ke rumah itu bersama dengan tetangganya, korban ditemukan sudah dalam kondisi tewas secara mengenaskan.
Selain penuh dengan luka tusukan, salah satu organ tubuhnya juga dipotong oleh pelaku dan dimasukkan ke dalam baskom.
"Kemaluan korban dipotong dan ditaruh di dalam baskom yang berisi jagung serta dua potong daging anjing,"ungkap Bahtera.
Baca juga: Pria yang Bunuh Temannya di Klaten Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Mengetahui hal itu, warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan pelaku berhasil diringkus tak jauh dari rumahnya.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Termasuk mencari tahu motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut dan memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.