Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Kediri yang diketahui sebagai pengelola parkir itu, Masykur Lukman, menuturkan, pengelolaan parkir itu merupakan kerja sama dan sudah atas persetujuan Sekretaris Daerah yang dituangkan dalam lembar perjanjian.
Ia menunjukkan surat kerja sama yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Dede Sujana pada tanggal 1 Februari 2021.
Turut tanda tangan sebagai saksi adalah Plt Kepala BPKAD M Erfin Fatoni, Plt Kepala Bagian Hukum Suwono, Kepala Bagian Umum Mustika Prayitno, Kepala Dispendukcapil Wirawan dan Kepala Bapenda Syaifudin Zuchri.
Surat perjanjian tersebut mengatur mengenai pemanfaatan aset daerah milik Pemkab berupa sebagian lahan halaman Kantor Kompleks Bagawanta Bhari sebagai lahan parkir.
Luas lahan 1.441 meter persegi di Jalan Pamenang, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Gubernur Papua: Pemerintah Sebaiknya Konsultasi Bersama PBB Terkait Status Teroris terhadap KKB
“Mas Dhito belum tahu kalau parkir itu legal, itu kerja sama dengan bupati sebelumnya. Itu saya sewa atas nama pribadi dengan nilai sewa Rp 20 juta per tahun," ungkap dia.
Dia menyebut, parkir itu sudah berlaku sejak tahun 2017.
"Saya masih 2 bulan kontrak ini, dan itu adalah kebijakan Bupati sebelumnya. Kalau Mas Dhito sebagai Bupati tak berkenan ya tak masalah, selesai kontrak saya," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Lukman, semua mekanismenya sudah dilakukan melalui prosedur.
"Saya juga sudah transferkan uang ke rekening pemerintah daerah," ujar dia.
---------------------
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Bupati Mas Dhito Marah Temukan Dugaan Parkir Liar di Halaman Kantor Dinas Pemkab Kediri" (SURYA.CO.ID/FARID MUKARROM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.