KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang aturan mudik.
Dengan adanya aturan itu, Herman mengatakan jika warganya yang ingin mudik dipersilakan.
Namun demikian, mereka yang akan mudik harus mengantongi bukti hasil tes kesehatan baik rapid test antigen maupun GeNose.
Untuk memastikannya terkait hasil test itu, pihaknya akan mendirikan posko atau penyekatan di setiap wilayah perbatasan.
Baca juga: Beda Pendapat, Gubernur Sumsel Perbolehkan Warga Mudik, Sekda Palembang Melarang
Penyertaan hasil tes kesehatan itu, akan diberlakukan pada H-7 sampai H+7 Lebaran.
"Penyekatan ini bukan berarti tidak boleh melintas, tetapi bentuk kita mengontrol masyarakatnya,mereka yang berpindah antar kabupaten akan diminta untuk menyerahkan bukti tes kesehatan baik antigen ataupun GeNose," kata Herman.