Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SL beberapa hari kemudian.
Motif
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Sumenep, ibu muda beranak dua itu ternyata memiliki dendam dan sakit hati dengan orangtua korban.
"Suami tersangka (SL) pernah memiliki hubungan spesial dengan ibu korban," ujar Kapolres.
Sehingga, dari dendam dan sakit hati yang dirasakan, tersangka melampiaskannya ke bocah perempuan berusia 4 tahun tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pembunuhan Gadis Cilik di Sumenep: Mata Ditutup Kerudung, Dimasukkan Karung, Hingga Dibuang ke Sumur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ibu Muda Tega Bunuh Bocah 4 Tahun, Dimasukkan ke Karung Hidup-hidup, Korban Sempat Merengek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.