Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Guru PNS Dicopot Jabatannya Setelah Jadi Istri Kedua, Gibran: Ini Peringatan

Kompas.com - 30/04/2021, 10:21 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicopot dari jabatannya karena menjalin hubungan dengan suami orang.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada guru salah satu Sekolah Menengan Pertama (SMP) di Solo tersebut menjadi peringatan bagi ASN yang lain.

"Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras. Ini peringatan bagi ASN jangan seperti itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Fakta Guru PNS di Solo Jadi Istri Kedua ASN, Dicopot dari Jabatan dan Tak Boleh Lagi Mengajar

Gibran meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pencopotan jabatan terhadap guru SMP tersebut sebagai shock therapy bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran.

"Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy jangan sampai ditiru yang lain," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena menjalin hubungan dengan suami orang.

Baca juga: Ada Temuan BPK dan Abaikan Pelayanan, 8 PNS Pemkot Salatiga Dicopot dari Jabatannya

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani mengatakan, ASN di Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.

Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.

Adapun pemberian sanksi pembebasan jabatan karena guru tersebut menjadi istri kedua seorang ASN di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Angka Covid-19 di Solo Raya Naik, Gibran Pertimbangkan Kembali Kebijakan Mudik Lokal Lebaran

Nur mengatakan, guru tersebut kini tidak lagi mengajar.

"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com