Adapun pemberian sanksi pembebasan jabatan karena guru tersebut menjadi istri kedua seorang ASN di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Angka Covid-19 di Solo Raya Naik, Gibran Pertimbangkan Kembali Kebijakan Mudik Lokal Lebaran
Nur mengatakan, guru tersebut kini tidak lagi mengajar.
"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.