SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicopot dari jabatannya karena menjalin hubungan dengan suami orang.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada guru salah satu Sekolah Menengan Pertama (SMP) di Solo tersebut menjadi peringatan bagi ASN yang lain.
"Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras. Ini peringatan bagi ASN jangan seperti itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Fakta Guru PNS di Solo Jadi Istri Kedua ASN, Dicopot dari Jabatan dan Tak Boleh Lagi Mengajar
Gibran meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pencopotan jabatan terhadap guru SMP tersebut sebagai shock therapy bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy jangan sampai ditiru yang lain," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena menjalin hubungan dengan suami orang.
Baca juga: Ada Temuan BPK dan Abaikan Pelayanan, 8 PNS Pemkot Salatiga Dicopot dari Jabatannya
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani mengatakan, ASN di Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.