PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JF di Kota Padang Sumatera Barat ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S.
"Pelaku kami amankan pada Rabu (28/4/2021) malam. Korban berusia 15 tahun, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Kamis (29/4/2021) melalui telepon.
Rico mengatakan pencabulan dan persetubuhan terjadi di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung Padang.
"Kejadian pencabulan pada hari Kamis 22 April 2021 lalu. Pelaku mencabuli korban di sebuah hotel," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Padang Tangkap 4 Pemandu Lagu Berikut Pengeras Suara Tempat Karaoke
Lebih jauh dijelaskan Rico, awalnya korban minta izin kepada orangtuanya untuk pergi shalat tarawih, namun hingga subuh tidak juga pulang ke rumahnya.
"Kemudian orangtua korban pergi mencari korban dan akhirnya ditemukan di jalan sekitar pegambiran sekitar pukul 05.30 WIB. Kemudian korban dibawa pulang oleh orang tuanya, " ujarnya.
Saat di rumah, korban mengatakan kepada orang tuanya telah dicabuli oleh pelaku. Korban dibawa ke hotel dan dikasih segelas minuman.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Padang Meningkat April Ini, Dinkes: Karena Kita Bekerja
"Setelah meminum minuman yang diberi oleh pelaku, korban tidak mengetahui apa lagi yang terjadi. Namun setelah bangun, korban tidak lagi berbusana," ujarnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban mencari keberadaan JF. Orang tua korban akhirnya menemukan JF di sebuah tempat cuci mobil di kawasan Simpang Lubeg.
"Setelah menemukan pelaku, pihak keluarga korban menyerahkannya ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut, " ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.