PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sedikitnya empat pekerja diamankan saat operasi penertiban tambang timah inkonvensional (TI) jenis ponton apung di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (30/4/2021) dinihari.
Pembongkaran paksa dilakukan karena penambang nekat beroperasi di kawasan kantor gubernur, tepatnya di belakang kantor BLK yang seharusnya zero tambang.
"Pekerja dan barang bukti alat tambang kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adiputra kepada Kompas.com, seusai penertiban.
Baca juga: TNI AL Tertibkan Ponton Timah Apung yang Resahkan Nelayan, Ternyata Pemiliknya Istri TNI
Adi menuturkan, kawasan kantor gubernur termasuk wilayah kota yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas penambangan.
Saat operasi penertiban, petugas gabungan yang terdiri dari tim naga reskrim dan unit tindak pidana tertentu (tipidter) sempat bersitegang dengan oknum aparat yang diduga membackup penambangan tersebut.
"Kami sudah pastikan penambangan di sini ilegal. Jadi tak ada alasan dan semuanya dihentikan," ujar Adi.
Terkait ditemukannya oknum anggota di lapangan, Adi mengaku akan melaporkannya pada atasan yang bersangkutan.
"Keterlibatan anggota perlu pembuktian sampai sejauh mana keterlibatannya," ucap mantan kasat intel tersebut.
Baca juga: TNI AL Tertibkan Tambang Timah di Laut, HNSI Bangka: Lokasi Kapal Isap dan Wilayah Nelayan Jauh