Saat itu, tersangka PC, Bussines Manager PT Kimia Farma yang kantornya berada di Jalan RA Kartini Medan itu, menjelaskan, 4 orang tersebut berstatus peggawai tetap, kontrak, tenaga harian lepas.
Saat itu, PC hendak menjelakan kronologis namun menurut Panca penjelasan itu cukup diberikan saat pemeriksaan dan cukup menjelaskan intinya saja.
"Jadi pada bulan Desember, jumlah manifes sangat penuh, Natal dan tahun baru. Pada waktu itu. Saya akan ceritakan, 2 menit saja pak," pintanya kepada Panca namun ditolak.
Saat itu Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mendesakkan satu pertanyaan kepada PC, apakah benar alat stik antigen itu dibersihkankan kembali dan digunakan.
Tersangka PC mengaku awalnya dia memerintahkan untuk menggunakan stik yang baru. Namun pada pelaksanaannya di sana, ada yang menggunakan stik bekas.
"Ada digunakan stik bekas. Sebagai bisnis manajer, tidak langsung terjun ke situ. Itu yang ingin saja jelaskan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, 3 orang (2 perempuan dan 1 laki-laki) yang bertugas sebagai pelaksana tes swab antigen di Bandara Kualanamu dihadirkan untuk menjelaskan proses tes swab. Dalam kesempatan tersebut, tidak ada yang menyebutkan identitas mereka.
Mereka mengaku menggunakan stik yang bekas dan juga yang baru. Selama masih ada yang bekas, maka akan digunakan yang baru terlebih dahulu. Mereka juga tetap menggunakan reagensi yang baru.
Perbedaan antara yang bekas dan yang baru adalah, pada kemasan stik yang bekas, ditempeli double tape. Sedangkan yang baru masih bersegel.
"Kami gunakan yang lama atau yang bekas, ada juga yang baru. Jadi buka yang baru ketika tak ada stok (yang bekas) lagi. Kan setiap hari diantar. Tiap hari ada pasien. Selagi stok lama masih ada, kami pakai," katanya.
Disebutkan juga bahwa proses tes swab antigen tidak dijalankan sepenuhnya, khususnya pada saat ramai.
Pada awalnya, mereka menjalankan sesuai SOP, namun setelah beberapa waktu, dia dilarang untuk melakukannya.