Roy Jinto berpendapat, kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusat mengarah ke kepentingan pengusaha semata.
"Kondisi Covid-19 ini selalu dijadikan alasan. Industri garmen sudah berjalan normal setelah Idul Fitri tahun lalu. Tapi, buruh kondisinya tidak diuntungan pemerintah," jelasnya.
Menurut dia, masih banyak buruh yang enggan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR, salah satunya lantaran tidak memiliki serikat kerja.
"Ada perusahaan yang mencicil THR dalam bentuk barang produksi. Khawatirnya akan terjadi penumpukan THR, yang tahun lalu saja belum dibayar," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak Covid-19 pun wajib membayar THR paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.
"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini," katanya.
"Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.