Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Branch Manager atau pelaksana tugas Kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya yakni DP, SP, MR dan RN.
Mereka berempat dikoordinir oleh PC untuk melakukan daur ulang stik untuk digunakan masyarakat tes swab antigen di Bandara Kualanamu.
Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Lab. kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.
Setelah didaur ulang, kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, di tempat mereka melaksanakan tes swab kepada masyarakat atau konsumen yang akan meminta hasil swab untuk bepergian.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumuut khususnya jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN. Di mana PC selaku intelektual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.
Dijelaskan kapolda Sumut, ada sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari uang sebesar Rp 149 juta yang disita dari pelaku. Uang tersebut diduga sebagai hasil kejahatan. Kemudian, stik yang sudah didaur ulang dan juga ada kemasan yang dipakai untuk membungkus stik tersebut.
"Modusnya, para pelaku mengumpulkan stik hasil swab dari pemeriksaan antigen di Kualanamu yang digunakan oleh 3 orang pelaksana tes swab. Stik tersebut seharusnya dipatahkan, tetapi dalam pelaksanaannya stik tersebut tidak dipatahkan," kata Panca.
Selanjutnya, stik tersebut dikumpulkan dalam plastik lalu dicuci lalu dikemas lagi untuk kembali digunakan untuk tes swab. Dijelaskannya, pihaknya masih terus melalkukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana ini.
Panca mengaku prihatin dan menyatakan perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan. MOtif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.
"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung ni, kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 (M) sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barnag buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," katanya.
Panca menjelaskan, dalam satu hari diperkirakan ada sekitar 100 - 200 penumpang yang ikut tes swab. Jika dihitung 100 saja dalam waktu 3 bulan, maka ada 9.000 penumpang.
"Seperti itu. Masih terus didalami, audit. Kita dalami hasil daur ulang untuk siapa saja. Siapapun yang terlibat, kalau pihak perusahaan mengetahui tindak pidana tersebut. Berapa laporan ke perusahaan dan yang tidak, dan lain sebagainya, kita dalami.