BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta aparat desa menyiapkan ruang karantina bagi para pemudik.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jabar Bambang Tirtoyuliono, Kamis (29/4/2021).
Adapun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Ponorogo Capai 208 Orang, Sebagian Besar dari Klaster Pemudik
Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Kami mendorong pemerintah desa membuat ruang isolasi selama menjelang mudik Lebaran. Itu kita minta semua desa membuat ruang isolasi. Mengantisipasi manakala ada orang yang masuk, terjangkit positif, masuk ruang isolasi. Penanganannya dilakukan oleh Puskesmas," kata Bambang.
Baca juga: Penyedia Layanan Tes Covid-19 di Yogyakarta Wajib Miliki Ruang Isolasi
Menurut Bambang, pemerintah desa hingga perangkat RT dan RW punya peran paling penting mencegah penularan Covid-19. Pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat berada pada gugus tugas tingkat desa/kelurahan.
"Semua desa di Jabar (5.312 desa) sudah memiliki posko Covid-19. Kalau untuk ruang isolasi itu baru sekitar 1.000-an desa yang memiliki dari data yang sudah masuk. Relawan juga sudah terbentuk," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa se-Jabar untuk melaksanakan kewajiban karantina bagi pelaku lintas batas wilayah yang sudah memasuki wilayah desa/kelurahan.
"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," ucap Ade.
Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik.
Ade menuturkan, pemudik dapat melakukan karantina mandiri di rumah tujuan mudik. Meski begitu, tempat karantina harus dipastikan benar-benar mengisolasi pemudik dari masyarakat setempat.
Jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat karantina, pemudik dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah desa dan kelurahan.
"Pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.