PURWOKERTO, KOMPAS.com - Dua orang ABG ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, karena mengeroyok temannya hingga tewas.
Dua tersangka masing-masing berinisial MF (17) dan DA (15), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan korban berinisial DD (39), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Kisah Bocah SMP Gegar Otak akibat Dikeroyok Massa, Ternyata Korban Salah Sasaran
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka bersama korban tengah asyik pesta miras, Selasa (27/4/2021) malam.
Setelah pesta usai, Rabu (28/4/2021) dini hari, korban meminta tersangka MF untuk diantar pulang menggunakan sepeda motor miliknya.
Saat di tengah perjalanan, korban memukul kepala MF.
Tidak terima, MF yang terpengaruh miras dibantu rekannya DA mengeroyok korban dan meninggalkannya di pinggir jalan.
DA sebelumnya diminta MF untuk ikut menemani mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor lain.
"Rabu pagi korban ditemukan warga dalam kondisi tidak sadar, kemudian dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit. Namun, Rabu malam korban meninggal dunia," ujar Berry.
Baca juga: Teman Kencan dari MiChat Bukan Wanita, Pria Ini Dikeroyok 3 Waria
Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pukulan benda tumpul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.