JOMBANG, KOMPAS.com - Sebuah edaran dengan kepala surat salah satu kelurahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berisi permintaan THR, viral di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (29/4/2021) malam.
Pada surat yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut, tercantum permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran Idul Fitri.
Permintaan bantuan itu ditujukan kepada pemilik usaha, toko dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.
Adapun THR atau parsel Lebaran Idul Fitri yang diminta secara sukarela tersebut akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.
Baca juga: Pengendara Motor Knalpot Brong di Jombang Ditilang, Ratusan Motor Disita
Surat bantuan THR yang beredar, ditandatangani oleh Lurah Jombatan, Kislan, berstempel Kelurahan Jombatan.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Lurah Jombatan Kislan mengaku, belum bisa memberikan penjelasan terkait surat yang sudah beredar.
"Besok kami sampaikan klarifikasi selengkapnya," kata Kislan, kepada Kompas.com, Kamis malam.
Terpisah, Camat Jombang Muhdlor, tidak membantah adanya surat dari salah satu kelurahan di Kecamatan Jombang.
Pihaknya sudah meminta agar surat berisi permintaan bantuan THR ditarik dari peredaran.
"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," kata Muhdlor, kepada Kompas.com, Kamis malam.
Untuk mengantisipasi tindakan serupa, pihaknya telah menerbitkan surat larangan kepada lurah dan kepala desa agar tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko dan rumah makan di wilayah masing-masing.
Surat tersebut dikeluarkan pada 29 April 2021 dan diharapkan bisa dipatuhi para lurah dan kepala desa di Kecamatan Jombang.
Baca juga: Foto Viral Dokumen Nikah Ustaz Abdul Somad dan Perempuan Asal Jombang, Pernikahan Digelar Mei
"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ujar Muhdlor.
Dia mengatakan, permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran, tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa.
Atas dasar itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar lurah dan kepala desa tidak meminta bantuan THR atau parsel kepada pengusaha dan masyarakat umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.