"Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik," kata Muhdlor, kepada Kompas.com, Kamis malam.
Untuk mengantisipasi tindakan serupa, pihaknya telah menerbitkan surat larangan kepada lurah dan kepala desa agar tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko dan rumah makan di wilayah masing-masing.
Surat tersebut dikeluarkan pada 29 April 2021 dan diharapkan bisa dipatuhi para lurah dan kepala desa di Kecamatan Jombang.
Baca juga: Foto Viral Dokumen Nikah Ustaz Abdul Somad dan Perempuan Asal Jombang, Pernikahan Digelar Mei
"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ujar Muhdlor.
Dia mengatakan, permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran, tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa.
Atas dasar itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar lurah dan kepala desa tidak meminta bantuan THR atau parsel kepada pengusaha dan masyarakat umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.